Terbuka

Laporan Warga terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) dan PT Pajitex atas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sukoharjo dan Pekalongan

PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah memproduksi serat rayon sejak...

Nomor Kasus CASE-UJAUS
Tanggal Kejadian 2022-01-01
Lokasi Jawa Tengah, Grogol

Dipublikasikan 24 May 2026 · Diperbarui 22 Jun 2026, 13:31 WIB

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan

Kasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).

Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
📍 Jawa Tengah — Grogol — Kadokan

Kategori

Pencemaran Lingkungan

Provinsi

Jawa Tengah

Kab/Kota

Grogol

Desa/Kelurahan

Kadokan

PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah memproduksi serat rayon sejak awal 2017 dan diduga menimbulkan pencemaran udara berupa bau busuk menyengat yang menyerupai bau septic tank atau telur busuk, serta pencemaran air melalui pembuangan limbah cair produksi ke Sungai Gupit, anak Sungai Bengawan Solo. Dampak pencemaran tersebut dirasakan warga di setidaknya tiga kabupaten, yaitu Sukoharjo, Wonogiri, dan Karanganyar, mencakup tujuh kecamatan yang terdampak kebocoran gas karbon disulfida, dengan keluhan kesehatan berupa gangguan pernapasan, mual, dan pusing.

Di Kabupaten Pekalongan, PT Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex), produsen sarung bermerek cap Mangga di Desa Watusalam, diduga telah mencemari lingkungan sekitarnya sejak 2006 melalui debu batu bara dan pembuangan limbah berbahaya. Pengadilan Negeri Pekalongan pada 22 Desember 2021 telah memutuskan bahwa Manager Factory PT Pajitex melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke lingkungan tanpa izin, namun warga menyebut pencemaran tetap berlanjut setelah putusan tersebut, bahkan disertai penambahan jumlah cerobong asap pabrik.

Pada 6 Januari 2022, warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Pekalongan, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta untuk melaporkan kedua perusahaan tersebut. Warga mendesak agar KLHK memberikan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin kepada PT RUM dan PT Pajitex, mengingat sanksi administratif yang telah dijatuhkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan KLHK terhadap PT RUM sejak 2018 dinilai tidak memberikan efek jera.

Artikel Terkait