Terbuka

Laporan Dugaan Maladministrasi Izin PBPH PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Mentawai

Pulau Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, merupakan pulau kecil yang sekaligus menjadi pusat administratif dan perkantoran kabupaten...

Nomor Kasus CASE-J5U4S
Tanggal Kejadian 2023-03-28
Lokasi Sumatera Barat

Dipublikasikan 24 May 2026 · Diperbarui 23 Jun 2026, 07:35 WIB

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan

Kasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).

Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
📍 Sumatera Barat — — Sido Makmur

Kategori

tindak pidana kehutanan

Provinsi

Sumatera Barat

Kab/Kota

-

Desa/Kelurahan

Sido Makmur

Pulau Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, merupakan pulau kecil yang sekaligus menjadi pusat administratif dan perkantoran kabupaten tersebut. Proses perizinan PT Sumber Permata Sipora (SPS) berlangsung melalui beberapa tahap, dimulai dari rapat kesepakatan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 12 Juli 2022, permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT SPS untuk mengajukan ulang permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 22 Agustus 2022, pengajuan melalui sistem Online Single Submission delapan hari setelahnya, penerbitan Nomor Induk Berusaha berbasis risiko pada 12 Januari 2023, hingga akhirnya Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Persetujuan Komitmen PBPH PT SPS pada 28 Maret 2023 untuk area seluas 20.706 hektare di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.

Berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil, lebih dari 70 persen wilayah Pulau Sipora kini dikuasai korporasi, melalui kombinasi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) seluas sekitar 10.000 hektare di area penggunaan lain, serta PBPH PT SPS seluas sekitar 14.720 hektare untuk pemanfaatan hasil hutan kayu. Pada Mei 2025, tujuh komunitas masyarakat adat di Sipora yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana operasional PT SPS, dengan menyebut bahwa lokasi izin berada dalam wilayah adat yang telah diakui secara resmi melalui sejumlah Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat, yang terdiri atas Yayasan Citra Mandiri Mentawai, WALHI Sumatera Barat, Lembaga Bantuan Hukum Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sumatera Barat, Perkumpulan Qbar, Komite Independen Pemantau Pemilu Sumatera Barat, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat, Forum Mahasiswa Mentawai, dan Jemari Sakato, menilai izin PBPH PT SPS cacat secara prosedural, administratif, dan substansial. Sejumlah kejanggalan yang ditemukan koalisi antara lain titik koordinat izin yang tidak sesuai dan bahkan terdeteksi berada di Bogor, ketidaksesuaian klasifikasi Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam dokumen izin dan AMDAL, proses AMDAL yang dinilai minim partisipasi masyarakat, serta tidak adanya analisis memadai terhadap risiko gempa, tsunami, banjir, dan longsor di pulau tersebut.

Artikel Terkait