Terverifikasi

Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila untuk melaporkan 5 aktivitas tambang ilegal di Sungai Bila

Sungai Bila yang berada di Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, merupakan sungai dengan fungsi ekologis...

Nomor Kasus CASE-I9RMK
Tanggal Kejadian 2018-10-21
Lokasi Sulawesi Selatan, Sidenreng Rappang

Dipublikasikan 21 May 2026 · Diperbarui 23 Jun 2026, 17:35 WIB

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan
Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
📍 Sulawesi Selatan — Sidenreng Rappang — Bila Riase

Kategori

Perusakan lingkungan

Provinsi

Sulawesi Selatan

Kab/Kota

Sidenreng Rappang

Desa/Kelurahan

Bila Riase

Sungai Bila yang berada di Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, merupakan sungai dengan fungsi ekologis dan ekonomi yang vital. Berdasarkan catatan WALHI Sulawesi Selatan, sungai ini mengairi sekitar 7.488 hektare lahan persawahan dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 16.500 warga melalui irigasi pertanian, sumber air bersih, dan perikanan.

Sejak sekitar 2008, Sungai Bila mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan galian C berupa pasir dan batuan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik usaha tambang. Dari tujuh pemilik tambang yang beroperasi di sepanjang sungai, hanya sebagian yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah provinsi, sementara warga Desa Bila Riase tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dokumen UKL/UPL maupun konsultasi publik terkait rencana tambang.

Penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang ini sudah disuarakan sejak 2014, ketika warga Desa Bila Riase mengadukan persoalan tersebut kepada kepala desa, camat, hingga Kepolisian Sektor Pitu Riase. Pada 4 dan 5 September 2018, Kepala Desa dan Camat Pitu Riase secara berturut-turut menerbitkan surat penghentian aktivitas tambang dan pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor Sidrap, namun belum diikuti penegakan hukum yang berarti. Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB), bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan dan WALHI Sulawesi Selatan, kemudian menyusun laporan resmi yang meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menindak tujuh pemilik tambang yang diduga merusak lingkungan dan lahan perkebunan masyarakat di Sungai Bila.

Berdasarkan catatan WALHI Sulawesi Selatan, sungai ini mampu mengairi sekitar 7.488 hektare sawah dan menjadi sumber kehidupan bagi sekitar 16.500 warga. Namun sejak sekitar tahun 2008, sungai ini mulai mengalami kerusakan serius akibat aktivitas pertambangan galian C (pasir dan batuan) yang diduga dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan lingkungan dan perizinan yang memadai.

Aktivitas penambangan tersebut telah mengubah kondisi Sungai Bila dari ekosistem sungai yang produktif menjadi area yang rusak dan tidak lagi berfungsi optimal. 

 

Dampak yang telah terjadi:

  1. Kerusakan ekosistem sungai
    Alur sungai berubah akibat pengerukan dan eksploitasi material secara terus-menerus. 

  2. Gangguan terhadap sistem irigasi pertanian
    Sawah masyarakat terancam tidak lagi mendapatkan aliran air yang stabil, sehingga mengganggu produktivitas pertanian. 

  3. Dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga
    Sungai mengalami degradasi parah hingga menjadi kubangan yang berbahaya dan tidak lagi berfungsi normal. 

  4. Kerugian sosial-ekonomi
    Masyarakat yang bergantung pada sungai untuk pertanian dan perikanan mengalami penurunan penghidupan.

 

Artikel Terkait