Laporan Masyarakat atas Dugaan Penimbunan Pantai di Pesisir Kupa, Kabupaten Barru
Kasus ini berawal dari dugaan penimbunan atau reklamasi pantai di Pesisir Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, yang...
Dipublikasikan 24 May 2026 · Diperbarui 23 Jun 2026, 17:31 WIB
Tahapan Kasus
Hover tiap tahap untuk penjelasanKasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).
Terbuka
Dipublikasikan
Penyelidikan
Penyidikan
Penuntutan
Persidangan
Vonis
Hukum Tetap
Dijalankan
Selesai
Kategori
Pesisir
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kab/Kota
Mallusetasi
Desa/Kelurahan
Kupa
Kasus ini berawal dari dugaan penimbunan atau reklamasi pantai di Pesisir Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, yang dilakukan untuk kepentingan pembangunan musala dan rest area. Berdasarkan hasil investigasi WALHI Sulawesi Selatan bersama Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LP HAM RI), aktivitas penimbunan tersebut diduga melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor Barru, AKBP Burhaman, beserta keluarganya, bekerja sama dengan pemilik lahan setempat.
Reklamasi yang dilakukan memiliki panjang sekitar 170 meter dan lebar sekitar 40 meter, dan diduga dilaksanakan tanpa dilengkapi dokumen perizinan apa pun, mulai dari izin lingkungan, rekomendasi pemerintah daerah, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga izin pelaksana proyek. WALHI Sulawesi Selatan menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar sedikitnya 16 ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hasil investigasi lapangan juga mencatat kerusakan ekosistem pesisir berupa rusaknya tanaman mangrove, terganggunya habitat kepiting, udang, dan terumbu karang, serta kondisi air laut yang menjadi keruh akibat penimbunan.