Terbuka

Laporan WALHI atas 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi Sumber Daya Alam

Pada 7 Maret 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional bersama 17 WALHI daerah, yaitu Aceh, Sumatera Utara,...

Nomor Kasus CASE-VTDTL
Tanggal Kejadian 2025-03-07
Lokasi Aceh, Banda Aceh

Dipublikasikan 24 May 2026 · Diperbarui 23 Jun 2026, 17:18 WIB

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan

Kasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).

Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
📍 Aceh — Banda Aceh — Lambhuk

Kategori

Corruption

Provinsi

Aceh

Kab/Kota

Banda Aceh

Desa/Kelurahan

Lambhuk

Pada 7 Maret 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional bersama 17 WALHI daerah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua, melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan kejahatan lingkungan hidup dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Korporasi yang dilaporkan tersebar di 17 provinsi dari Aceh hingga Papua dan bergerak di berbagai sektor, antara lain perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan batu bara, emas, timah, dan nikel, kehutanan, pembangkit listrik tenaga uap, penyedia air bersih, serta pariwisata.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menjelaskan beberapa modus dugaan korupsi dan gratifikasi yang teridentifikasi, antara lain perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang maupun pemanfaatan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, gratifikasi melalui pembiaran aktivitas usaha tanpa izin, pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang, hingga praktik state capture corruption, yaitu pembentukan produk hukum yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi sumber daya alam tertentu. WALHI menaksir pelepasan kawasan hutan akibat praktik ini telah mencapai 12,7 juta hektare dari target 26 juta hektare, dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp437 triliun.

Sejumlah kasus daerah dipresentasikan dalam audiensi dengan Kejaksaan Agung sebagai contoh konkret. Di Aceh, dua perusahaan sawit diduga melakukan land clearing seluas 1.706 hektare sebelum izin lingkungan diterbitkan. Di Sumatera Utara, sebuah perkebunan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan dilaporkan menggusur 3.500 keluarga petani yang telah berjuang selama 20 tahun tanpa hasil. Di Bali, proyek strategis nasional Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi disebut menggusur 480,54 hektare sawah produktif serta sebagian Taman Nasional Bali Barat, disertai dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan. Di Kalimantan Tengah, sejumlah perkebunan sawit beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan seluas 15.932 hektare dan membuka lahan di ekosistem gambut fungsi lindung seluas 8.693 hektare.

Pada 7 Maret 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional bersama 17 WALHI daerah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua, melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan kejahatan lingkungan hidup dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Korporasi yang dilaporkan tersebar di 17 provinsi dari Aceh hingga Papua dan bergerak di berbagai sektor, antara lain perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan batu bara, emas, timah, dan nikel, kehutanan, pembangkit listrik tenaga uap, penyedia air bersih, serta pariwisata.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menjelaskan beberapa modus dugaan korupsi dan gratifikasi yang teridentifikasi, antara lain perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang maupun pemanfaatan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, gratifikasi melalui pembiaran aktivitas usaha tanpa izin, pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang, hingga praktik state capture corruption, yaitu pembentukan produk hukum yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi sumber daya alam tertentu. WALHI menaksir pelepasan kawasan hutan akibat praktik ini telah mencapai 12,7 juta hektare dari target 26 juta hektare, dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp437 triliun.

Sejumlah kasus daerah dipresentasikan dalam audiensi dengan Kejaksaan Agung sebagai contoh konkret. Di Aceh, dua perusahaan sawit diduga melakukan land clearing seluas 1.706 hektare sebelum izin lingkungan diterbitkan. Di Sumatera Utara, sebuah perkebunan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan dilaporkan menggusur 3.500 keluarga petani yang telah berjuang selama 20 tahun tanpa hasil. Di Bali, proyek strategis nasional Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi disebut menggusur 480,54 hektare sawah produktif serta sebagian Taman Nasional Bali Barat, disertai dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan. Di Kalimantan Tengah, sejumlah perkebunan sawit beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan seluas 15.932 hektare dan membuka lahan di ekosistem gambut fungsi lindung seluas 8.693 hektare.

Artikel Terkait