Terbuka

Dugaan Pencemaran Sungai Singgersing oleh PT Sawit Panen Terus (SPT), Kota Subulussalam, Aceh

Sungai Singgersing yang berada di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mengalir di kawasan yang menurut catatan WALHI...

Nomor Kasus CASE-RTPYR
Tanggal Kejadian 2024-05-08
Lokasi Aceh, Subulussalam

Dipublikasikan 24 May 2026 · Diperbarui 23 Jun 2026, 17:15 WIB

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan

Kasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).

Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
📍 Aceh — Subulussalam — East Cipar-Pari

Kategori

Environmental Pollution

Provinsi

Aceh

Kab/Kota

Subulussalam

Desa/Kelurahan

East Cipar-Pari

Sungai Singgersing yang berada di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mengalir di kawasan yang menurut catatan WALHI Aceh mengalami tingkat kehilangan tutupan hutan tertinggi di antara seluruh kecamatan di Subulussalam, yaitu sekitar 3.763 hektare selama periode 2015–2022, atau sekitar 47 persen dari total kehilangan tutupan hutan kota tersebut. Pada periode Januari hingga April 2024, Tim Geographic Information System (GIS) WALHI Aceh mendeteksi aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) di wilayah Kampong Batu Napal, Namo Buaya, dan Singgersing, yang menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 1.767,35 hektare, termasuk sekitar 26 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Lindung.

Aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga menjadi penyebab pencemaran sejumlah sungai di kawasan tersebut, termasuk Sungai Singgersing yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Lae Beski. Dampak yang dilaporkan warga meliputi air sungai yang menjadi keruh dan dipenuhi potongan kayu hanyut dari hulu, banjir yang merendam permukiman warga, lumpur sedimentasi yang menimbun lahan pertanian hingga menyebabkan gagal panen, menurunnya hasil tangkapan ikan nelayan lokal, serta terganggunya objek wisata Air Terjun Silangit yang berada di bantaran sungai dan menjadi sumber pendapatan masyarakat setempat.

Investigasi WALHI Aceh juga menemukan bahwa PT SPT diduga menjalankan aktivitas land clearing selama lebih dari satu tahun tanpa dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), izin land clearing, dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik perusahaan, yang mencakup area sekitar 1.275,3 hektare, baru diterbitkan secara elektronik oleh Wali Kota Subulussalam pada 30 Mei 2024, jauh setelah aktivitas pembukaan lahan di lapangan telah berlangsung.

Artikel Terkait