Tahapan Kasus
Hover tiap tahap untuk penjelasanKasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).
Terbuka
Dipublikasikan
Penyelidikan
Penyidikan
Penuntutan
Persidangan
Vonis
Hukum Tetap
Dijalankan
Selesai
Kategori
tindak pidana kehutanan,
Provinsi
Sumatera Utara
Kab/Kota
Kabupaten Tapanuli Utara
Desa/Kelurahan
Aek Raja
Dalam wilayah Aek Raja yang merupakan bagian dari konsesi PT TPL, teridentifikasi adanya pembabatan hutan alam seluas kurang lebih 758 hektar dalam kurun waktu Maret 2021 hingga 1 Desember 2025. Selain terjadi di dalam area konsesi, pembukaan lahan tersebut juga disebut meluas hingga sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi perusahaan. Laju deforestasi meningkat secara signifikan pada minggu-minggu menjelang terjadinya bencana, dengan tingkat pembukaan hutan diperkirakan mencapai sekitar satu lapangan sepak bola per hari. Aktivitas pembukaan hutan tersebut dilaporkan masih berlangsung hingga November 2025.
Investigasi juga menemukan bahwa sebagian area deforestasi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sebagian lainnya berada di kawasan HCV dalam konsesi PT TPL. Dalam dokumen resmi perusahaan disebutkan bahwa sekitar 11.315 hektar wilayah Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Namun demikian, berdasarkan analisis citra satelit dan peta tematik yang tersedia untuk publik, pembabatan hutan diduga tetap terjadi di kawasan tersebut. Kondisi tersebut dinilai relevan karena menunjukkan dugaan perubahan tutupan hutan pada wilayah yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekologis kawasan hulu DAS.
Pada 23 September 2025, mencatat adanya konflik sosial di wilayah masyarakat adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Sekitar 150 orang yang diduga merupakan pekerja dan satuan pengamanan perusahaan dilaporkan terlibat dalam penyerangan terhadap masyarakat adat Sihaporas yang mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyampaikan kecaman dan menyebut adanya dugaan pelanggaran hak atas rasa aman serta prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, sejak 26 November 2025, hujan lebat mengguyur berbagai wilayah Sumatera Utara seiring berlangsungnya Siklon Senyar. Curah hujan tinggi yang terjadi pada wilayah yang menurut laporan telah mengalami degradasi lingkungan menyebabkan meningkatnya kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang. Bencana kemudian melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan mengakibatkan
kerusakan rumah warga, putusnya infrastruktur publik, terisolasinya sejumlah wilayah akibat rusaknya akses jalan dan jembatan, serta evakuasi lebih dari satu juta orang. Hingga Januari 2026, bencana tersebut dilaporkan telah menyebabkan lebih dari 1.178 korban jiwa di Sumatera, sementara kawasan Tapanuli menjadi salah satu daerah terdampak paling parah. Di kawasan DAS Batang Toru sendiri, hingga 22 Desember 2025 dilaporkan sedikitnya 257 korban jiwa.
Karakteristik utama bencana yang terjadi berupa banjir bandang dan longsor yang membawa gelondongan kayu, sisa tebangan, dan sedimen dalam jumlah besar dari wilayah hulu DAS. Berdasarkan dokumentasi visual dan analisis spasial yang dilakukan dalam investigasi, citra satelit pada 1 Desember 2025 menunjukkan adanya longsor yang berlokasi berdekatan dengan area yang baru mengalami pembukaan hutan. Kondisi tersebut disebut memperkuat dugaan adanya keterkaitan spasial dan temporal antara aktivitas deforestasi dan terjadinya bencana ekologis di Sumatera Utara.
Pada Desember 2025, Auriga Nusantara melakukan verifikasi lapangan dan mendokumentasikan keberadaan alat berat, pembangunan jalan akses sepanjang kurang lebih 30 kilometer, serta tumpukan kayu alam tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Selain itu, citra satelit resolusi tinggi per September 2025 menunjukkan sejumlah area bekas tebangan berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan pola aktivitas dan skala pembukaan lahan tersebut, investigasi menyebut kegiatan yang terjadi memiliki karakteristik operasi kehutanan skala besar dan dinilai sulit dilakukan tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.
Hasil investigasi ini kemudian dilaporkan ke Gakkum Kementerian Kehutanan