Terbuka

Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Oknum DPRD Sulsel

Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai kawasan hutan...

Nomor Kasus CASE-IZDLR
Tanggal Kejadian 2021-12-13
Lokasi Sulawesi Selatan, Toraja Utara

Dipublikasikan 24 May 2026 · Diperbarui 23 Jun 2026, 17:28 WIB

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan

Kasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).

Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
πŸ“ Sulawesi Selatan β€” Toraja Utara β€” Kapala Pitu

Kategori

tindak pidana kehutanan,

Provinsi

Sulawesi Selatan

Kab/Kota

Toraja Utara

Desa/Kelurahan

Kapala Pitu

Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada pertengahan November 2021, WALHI Sulawesi Selatan menerima laporan masyarakat Lembang Kapala Pitu mengenai pembangunan vila di kawasan tersebut, yang diduga dilakukan oleh dua pejabat publik, yaitu seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisial JS dan seorang anggota DPRD Toraja Utara.

Pada 4 Desember 2021, tim investigasi WALHI Sulawesi Selatan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi, termasuk pengambilan titik koordinat bangunan vila dan melakukan overlay terhadap peta kawasan hutan lindung sesuai SK Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019. Hasil verifikasi tersebut memastikan bahwa lokasi pembangunan vila berada di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan temuan ini, pada 13 Desember 2021 WALHI Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan JS ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pemanfaatan hutan tanpa izin, dengan menyertakan empat alat bukti, yaitu SK Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019, dokumentasi pembangunan vila, peta overlay titik koordinat, serta keterangan saksi masyarakat setempat.

Artikel Terkait