Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Oknum DPRD Sulsel
Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai kawasan hutan...
Dipublikasikan 24 May 2026 · Diperbarui 23 Jun 2026, 17:28 WIB
Tahapan Kasus
Hover tiap tahap untuk penjelasanKasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).
Terbuka
Dipublikasikan
Penyelidikan
Penyidikan
Penuntutan
Persidangan
Vonis
Hukum Tetap
Dijalankan
Selesai
Kategori
tindak pidana kehutanan,
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kab/Kota
Toraja Utara
Desa/Kelurahan
Kapala Pitu
Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada pertengahan November 2021, WALHI Sulawesi Selatan menerima laporan masyarakat Lembang Kapala Pitu mengenai pembangunan vila di kawasan tersebut, yang diduga dilakukan oleh dua pejabat publik, yaitu seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisial JS dan seorang anggota DPRD Toraja Utara.
Pada 4 Desember 2021, tim investigasi WALHI Sulawesi Selatan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi, termasuk pengambilan titik koordinat bangunan vila dan melakukan overlay terhadap peta kawasan hutan lindung sesuai SK Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019. Hasil verifikasi tersebut memastikan bahwa lokasi pembangunan vila berada di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan temuan ini, pada 13 Desember 2021 WALHI Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan JS ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pemanfaatan hutan tanpa izin, dengan menyertakan empat alat bukti, yaitu SK Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019, dokumentasi pembangunan vila, peta overlay titik koordinat, serta keterangan saksi masyarakat setempat.